Masyarakat Kabupaten Blitar menerima Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Bagian Perekonomian kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang telah dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, 23 – 24 November 2016 bertempet di Hotel Puri Perdana Blitar. Tujuan utama dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dengan peserta SKPD Pengelola DBHCHT Tahun 2016, Kasi Trantib dan Kasi Kesos Kecamatan se-Kabupaten Blitar, dan masyarakat / pedagang rokok.

 

About adminekonomi

Check Also

PROGRAM RASKIN/RASTRA, TANGGULANGI KEMISKINAN

Blitar – Pangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan  merupakan hak asasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *